Selamat kepada Siti Hadijah dan Nurrahmania karena meraih prestasi Juara I Lomba melukis kaligrafi tingkat SMP dikota Tarakan
Kepala Sekolah

 Mochammad Machfud
 NIP.196405311984121001
About Us
Home
Elearning SMPN5Tarakan
Visi dan Misi
Sejarah
Struktur Organisasi
Peta Lokasi
Staf Tata Usaha
ALBUM PHOTO
ALBUM PHOTO 2
Nama Guru
KESISWAAN
Daftar Alumni
Nama Siswa
Extra Kurikuler
Tata Tertib Siswa
Beasiswa
Prestasi
Banner web
Web Links
www.google.co.id
www.yahoo.co.id
E-learning SMPN5TARAKAN
www.telkom.net
ischool
tarakankota
e-dukasi
depdiknas
puspendik
Universitas Neg. Malang
Universitas Indonesia
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini35
mod_vvisit_counterKemarin73
mod_vvisit_counterMinggu ini108
mod_vvisit_counterBulan ini726
mod_vvisit_counterKeseluruhan49499
Kotak Info

SMP NEGERI 5
T A R A K A N
KALIMANTAN TIMUR

Jl. Kusuma Bangsa RT.6
Gunung Lingkas
Kecamatan Tarakan Timur
 Kota Tarakan 77126
Kalimantan Timur
Telp./Fax. : 0551-22548
E-mail : smpnegeri5
This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it

User Online
We have 7 guests online
Archive
Tata Tertib Siswa

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB

KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA


BAB I
KETENTUAN UMUM
 1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu – rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari – hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
 2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai – nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai – nilai yang  mendukung kegiatan belajar efektif.
 3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

PASAL I
PAKAIAN SEKOLAH

 1 Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut
  a. Umum
    1.
2.
3.
4.
Sopan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baju warna putih bawahan berwarna biru tua.
Memakai badge OSIS, identitas sekolah, nama siswa, dan tanda kelas.
Topi sekolah sesuai ketentuan dipakai pada saat upacara atau saat – saat lain yang ditentukan oleh sekolah.
    5. - Kaos kaki warna putih pada hari Senin s.d Kamis, warna hitam pada hari Jum’at dan sabtu, bersepatu hitam
- Kaos kaki warna putih berlogo SMP 5 dipakai pada hari Senin s.d Kamis , warna hitam pada hari Jum’at dan Sabtu
- Ketentuan kaos kaki minimal 15 cm di atas mata kaki
    6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok
Hari senin memakai seragam putih biru
Hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik bawahan putih
Seragam Pramuka digunakan pada hari Jum’at dan Sabtu
Tidak menggunakan pakaian olahraga pada saat KBM dikelas kecuali jam olahraga
Memakai ikat pinggang warna hitam ( Logo SMPN 5 )
  b. Khusus Laki-laki
    1.
2.
3.
4.

Baju dimasukkan ke dalam celana
Celana Pajang                                                                                                                                                    Celana dan lengan baju tidak digulung                                                                                                                 Celana tidak disobek atau dijahir cutbra

  c. Khusus Perempuan
    1.
2.
3.
4.
5.
Baju dimasukkan ke dalam rok
Panjang rok sampai menutupi mata kaki                                                                                                              Bagi yang berjilbab, jilbab berwarna putih
Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok
Lengan baju tidak digulung
 2 Pakaian Olah raga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah.

PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
 1. Umum
Siswa dilarang
1. Berkuku panjang
2. Mengecat rambut dan kuku
3. Bertato
 2. Khusus siswa laki – laki
1. Tidak berambut panjang
2. Tidak bercukur gundul
3. Rambut tidak berkuncir
4. Tidk memakai kalung, anting dan gelang
 3. Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis

PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
 

 1.
 2.
 3.
 4.
 5.
 6.

 7.

Siswa wajib hadir disekolah sebelum bel berbunyi
Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan Satpam diizinkan masuk sekolah
Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket / Satpam dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran tsb
Selama pelajaran berlangusng dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas
Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas
Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti ekstrakurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya
Pada waktu pulang siswa dilarang duduk - duduk ( nongkrong ) di tepi - tepi jalan atau di tempat - tempat tertentu

 PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

 1.
 2.
 3.
Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas, menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
Tim piket kelas mempunyai tugas :
  1.
2.
3.
4.
5.
6.
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku – bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas
Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
Menulis papan absensi kelas
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan – tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misanya : coret – coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda – benda yang ada di kelas
 4.
 5.
 6.
 7.
 8.
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil / toilet, halaman sekolah kebun sekolah, dan lingkungan sekolah
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama – bersama
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, perpustakaan, labolatorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah
Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
     

PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN

 1.

 2.

 3.
 4.
 5.
 6.
 7.

 8.
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah apabila baru bertemu pada waktu pagi / siang hari atau akan berpisah pada waktu siang / sore hari
Menghormati sesame siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang social budaya yang dimiliki oleh masing – masing teman baik di sekolah maupun di luar sekolah
Menghormati ide, pikiran dan pendapat , hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menytakan sesuatu yang benar adalah benar
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
Membiasakan diri mengucapkan terima kaksih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
Menggunakan bahasa ( kata ) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata – kata kotor, cacian, ponografi.

 PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAH HARI-HARI BESAR

 1.
 2.
Upacara BENDERA setiap hari senin setiap siswa mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
Peringatan hari – hari besar :
  1.
2.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut

PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

 1.
 2.
Setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut

PASAL 8
KEGIATAN EKSTRAKURIKULIER

 1.
 2.
Setiap siswa sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya diharuskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh sekolah
Setiap siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler diwajibkan tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam kegiatan tersebut

PASAL 9
LARANGAN-LARANGAN  


 1.
 2.
 3.
 4.
 5.
 6.
 7.
 8.
 9.
 10.
Siswa di sekolah dilarang melakukan hal – hal berikut :
Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah
Membuang sampah tidak pada tempatnya
Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesame siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam atau alat – alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
Membawa, membaca / menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi
Membawa kartu / alat judi dan bermain judi
Melompat pagar sekolah
Pada saat jam istirahat tidak di perkenankan meninggalkan lingkungan sekolah

PASAL 10
PENJELASAN TAMBAHAN

 1.
 2.
 3.
 4.
Rambut siswa laki – laki dinayatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kea rah depan menutupi alis mata
Yang dimaksud dengan kartu / alat judi adalah semua jenis alat permainan judi
Sepatu dinayatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

 BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

 Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib kehidupan sekolah dikenakan sanksi sbb :
  1. Teguran
  2. Penugasan
  3. pemanggilan orang tua
  4. Skorsing
  5. Dikeluarkan dari sekolah

 

 
© 2010 www.smp5trk.com